RIKA love RIZQI

erika love

sistem hukum di indonesia paling lengkap

.    Sistem Hukum Anglo Saxon

A.    Sejarah Singkat Sistem Hukum Anglo Saxon

David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
  1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
  2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;
  3. Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
  4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Common law, berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal, adalah hukum yang berlaku untuk dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau deskripsi yang demikian itu belum terjadi pada tahun 1066, seperti dapat dilihat pada periodisasi di muka. “The assemblies of free men” yang disebut Country of Hendred Courts hanya menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan suatu hukum yang berlaku untuk seluruh negeri merupakan karya yang semata-mata dilakukan oleh the royal courts of justice, biasanya disebut The Courts of Westminster. Nama ini dipakai sesuai dengan tempat mereka bersidang sejak abad ketiga belas.
Kekuasaaan raja sebagai hakim yang memegang kedaulatan bagi seluruh negeri makin bertumbuh. Lambat laun rakyat memandang ke pengadilan kerajaan itu lebih dari pengadilan-pengadilan yang lain dan membawa sengketanya ke royal courts tersebut. Didorong oleh kebutuhan, maka pengadilan raja itupun mengembangkan prosedur modern dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pertimbangan juri. Sementara itu pengadilan-pengadilan lain tetap menggunakan prosedur yang sudah kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas yurisdiksinya dan pada penghujung abad pertengahan, ia pada kenyataannya merupakan satu-satunya pengadilan di Inggris. Pengadilan feodal, seperti juga the Hundred Courts, makin menghilang; pengadilan setempat dan pengadilan dagang hanya menangani kasus-kasus kecil; pengadilan gereja hanya mengurusi perkara yang berhubungan dengan agama dan disiplin para pejabat gereja.
Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas jajahan Inggris, terutama di Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh keadaan sistem sosial yang dianut oleh masing-masing negara jajahan tersebut.
Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

B.     Definisi sistem hukum anglo saxon
Nama lain dari sistem hukum Anglo-Saxon adalah “Anglo Amerika” atau Common Law”. Merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya. Kata “Anglo Saxon” berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh Hertog Normandia, William. William mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.

Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secaranyata.Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
            Putusan hakim/pengadilan merupakan Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo saxon. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat . Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis. Sistem hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine of precedent / Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum privat dalam sistem hukum ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan hukum. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

0 komentar:

Posting Komentar