. Sistem Hukum Anglo Saxon
A. Sejarah Singkat Sistem Hukum Anglo Saxon
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
- Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
- Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;