RIKA love RIZQI

erika love

sistem hukum di indonesia paling lengkap

.    Sistem Hukum Anglo Saxon

A.    Sejarah Singkat Sistem Hukum Anglo Saxon

David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut :
  1. Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
  2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;